SIAPA TNI ITU ?
Sumber Kutipan :http://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia
Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat,TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI(Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahandoktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnyaPOLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat KeputusanPanglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat "TRIDEK". [1]
Tahun 2009, jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.
SEJARAH TNI :
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan olehPresiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada24 Januari 1946, dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadiTentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
JATI DIRI TNI :
Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakanpolitik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
TUGAS TNI :
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- operasi militer untuk perang
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata
- mengatasi pemberontakan bersenjata
- mengatasi aksi terorisme
- mengamankan wilayah perbatasan
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- membantu tugas pemerintahan di daerah
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesiadalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asingyang sedang berada di Indonesia
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kekuatan Bersenjata Indonesia
Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia tahun 2009:
Jumlah prajurit:432.129 personil | ||
TNI Angkatan Darat | TNI Angkatan Laut | TNI Angkatan Udara |
Jumlah prajurit: 328.517 | Jumlah prajurit: 74.963 | Jumlah prajurit: 34.930 |
Kekuatan Terpusat
Kekuatan Kewilayahan
Kekuatan Badan Pelaksana Pusat
| Sistem Senjata Armada Terpadu
Kekuatan Kewilayahan
| Skuadron Udara
Pangkalan Udara
Pasukan Khas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar